Kamis, 16 Januari 2014

TENTANG LSP FPM

Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP FPM) merupakan amanah dan kesepakatan para pemangku kepentingan yang telah dirintis sejak tahun 2008. para pemangku kepentingan tersebut diantaranya adalah Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari unsur pemerintahan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dari asosiasi profesi yaitu Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat (AFPM), dan Himpunan Ahli Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (HAPMI). Sementara itu dari Perguruan Tinggi yaitu, Universitas Negeri Solo, Universitas Kristen Satya Wacana dan Institut Pertanian Bogor, serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Institute for Good Governance and Regional Development (IGGRD).
Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP FPM) resmi berdiri 30 Maret 2012, ditandai dengan ditandatanganinya Akta Pendirian LSP FPM oleh Ayip Muflich dan Ibnu Taufan Kamaluddin di Ruang Kerja Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan akta disaksikan oleh Notaris Risbert Soeleiman.
Struktur organisasi LSP FPM terdiri atas Dewan Penga-rah yang didukung oleh Sekretariat Bersama dan Badan Pelaksana, sebagai pelaksana harian. Dewan Pengarah merupakan struktur tertinggi yang berwenang men-gangkat dan memberhentikan Badan Pelaksana, me-netapkan arah kebijakan, program kerja dan anggaran serta hal-hal lain yang dianggap luar biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar