Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat (LSP FPM) merupakan amanah dan kesepakatan para pemangku kepentingan
yang telah dirintis sejak tahun 2008. para pemangku kepentingan tersebut
diantaranya adalah Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari
unsur pemerintahan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dari asosiasi profesi yaitu Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat (AFPM), dan Himpunan Ahli Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (HAPMI). Sementara itu dari Perguruan Tinggi yaitu, Universitas Negeri Solo, Universitas Kristen Satya Wacana dan Institut Pertanian Bogor, serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Institute for Good Governance and Regional Development (IGGRD).
Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Dari asosiasi profesi yaitu Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat (AFPM), dan Himpunan Ahli Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (HAPMI). Sementara itu dari Perguruan Tinggi yaitu, Universitas Negeri Solo, Universitas Kristen Satya Wacana dan Institut Pertanian Bogor, serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Institute for Good Governance and Regional Development (IGGRD).
Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat (LSP FPM) resmi berdiri 30 Maret 2012, ditandai dengan
ditandatanganinya Akta Pendirian LSP FPM oleh Ayip Muflich dan Ibnu Taufan
Kamaluddin di Ruang Kerja Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Kementerian Dalam Negeri. Penandatanganan akta disaksikan oleh Notaris Risbert
Soeleiman.
Struktur organisasi LSP FPM terdiri atas Dewan Penga-rah
yang didukung oleh Sekretariat Bersama dan Badan Pelaksana, sebagai pelaksana
harian. Dewan Pengarah merupakan struktur tertinggi yang berwenang men-gangkat
dan memberhentikan Badan Pelaksana, me-netapkan arah kebijakan, program kerja
dan anggaran serta hal-hal lain yang dianggap luar biasa.
(Sumber: http://www.lsp-fpm.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar