Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) berupaya untuk meningkatkan profesionalisme, mutu pendampingan dan etika profesi bagi para pelaku pemberdayaan masyarakat.
Sabtu, 25 Januari 2014
Videografi Proses Sertifikasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) telah merilis videografi tentang proses sertifikasi FPM. Bagi teman-teman yang ingin melihat tayangan videogafi tersebut bisa dilihat di sini.
Kamis, 16 Januari 2014
Sambutan Ketua DPN IPPMI 2013-2016
“Ikatan Pelaku
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), merupakan wadah organisasi dan forum komunikasi bagi para pelaku
pemberdayaan masyarakat yang tersebar
di seluruh Indonesia”
Pemberdayaan masyarakat sebagai suatu proses yang membangun
manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan
perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Dari hal tersebut
terlihat ada 3 tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengembangkan
kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri
masyarakat, oleh karenanya Pelaku pemberdayaan Masyarakat dan Fasilitator
sebagai pendamping masyarakat mempunyai peranan penting sejalan dengan
berkembangnya program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di
Indonesia.
TENTANG LSP FPM
Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan
Masyarakat (LSP FPM) merupakan amanah dan kesepakatan para pemangku kepentingan
yang telah dirintis sejak tahun 2008. para pemangku kepentingan tersebut
diantaranya adalah Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari
unsur pemerintahan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPPMI
Bagi anggota dan calon anggota IPPMI yang ingin mempelajari organisasi ini lebih dalam lagi, silakan untuk unduh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) di sini.
Langganan:
Postingan (Atom)