Minggu, 22 Desember 2013

Standarisasi Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat: Dari Relawan ke Profesi

Babak baru bagi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, karena sekarang sudah diakui menjadi profesi. Dengan demikian fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM) secara profesi dapat bersanding dengan profesi lain seperti dokter, advocate dll. Saat ini setidaknya 30.000 fasilitator PNPM Mandiri di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten dan propinsi serta nasional sekarang sedang menunggu untuk disertifikasi. Tantangan Lembaga Sertifikasi Profesi FPM berarti tantangan buat semua pelaku pemberdayaan masyarakat.
Pada awalnya fasilitator masyarakat banyak berkembang di kegiatan philantropi dan charity, sifat kerelawanannya lebih menonjol dari pada sebagai jasa. Keterpanggilan tersebut muncul atas kebutuhan dimasyarakat yang dianggap memerlukan bantuan. Contoh jelas kegiatan kerelawanan ini muncul pada saat penanganan bencana.  Formalisasi profesi ini dimulai sekitar tahun 70an, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai kegiatan community development, mulai merekrut tenaga pendamping masyarakat (Sudarwo, 2012). Dalam tingkatan ini, aktivis masyarakat ini mulai mendapatkan tugas-tugas yang lebih jelas dengan imbal jasa yang lebih berupa insentif dan uang pengganti operational.
Dengan diterimanya paradigma pembangunan partisipatif, pendekatan community driven development (CDD) mulai diadopsi oleh pemerintah. Mulai tahun 80 sampai 90an proyek percontohan IDT, P2DT, PPK mulai bermunculan yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, sampai pada akhirnya pada tahun 1994 pemerintah mengadopsi pendekatan CDD dalam skala nasional melalui program PNPM Mandiri. Sejak saat itu, fasilitator pemberdayaan masyarakat mulai banyak dibutuhkan. Sifat kegiatan ini menjadi lebih formal. Tugas dan tanggung jawab fasilitator lebih jelas. Atas dasar itu, maka fasilitator mendapatkan imbal jasa atau gaji dari manajemen proyek. Proyek pemberdayaan masyarakat yang dulunya cenderung dalam skala kecil, maka sekarang menjadi skala nasional, kebutuhan fasilitatornya menjadi bersifat masif. Atas dasar perkembangan tersebut dan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pelaku pemberdayaan masyarakat maka sertifikasi kompetensi ini dirasakan perlu. Proses sertifikasi ini sekaligus menjadi pengakuan bidang kerja fasiitator pemberdayaan sebagai suatu profesi.

Manfaat dan tantangan
Dengan adanya standarisasi kompetensi ini maka beberapa manfaat yang dapat dipetik oleh fasilitator adalah meyakinkan kepada pemberi kerja bahwa dirinya kompeten dalam melakukan tugas fungsi fasiitator. Memiliki sertifikat kompetensi berarti meningkatkan posisi tawar fasilitator terhadap manajemen proyek. Selain itu dengan memiliki sertifikasi kompetensi, fasilitator dapat lebih baik merencanakan karirnya. Kompetensi fasilitator akan dievaluasi setiap dua tahun oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Dengan demikian sistem penjaminan mutu ini akan mendorong seluruh insan fasilitator untuk memelihara kompetensinya. Di pihak pengguna jasa, adanya sertfikasi dipandang memberi kepastian lebih baik terhadap mutu atau kompetensi kerja fasilitator yang akan direkrut. Selain itu sertifikasi profesi FPM ini akan lebih memberikan kepastian kepada Lembaga Pelayanan Publik untuk mendapat tenaga yang kompeten. Bagi masyarakat adanya sertifikasi kompetensi FPM diharapkan dapat lebih mendorong proses pembelajaran yang mengantarkan mereka pada perbaikan kesejahteraan.
Sistem standar sertifikasi ini adalah merupakan suatu sistem penjaminan kompetensi profesi yang melibatkan berbagai lembaga seperti BNSP, pengguna jasa, LSP, asosiasi profesi dan fasilitator sendiri. Berjalannya sistem standarisasi sangat tergantung pada berjalannya sistem pada setiap pelaku yang taat azaz. Serangkaian mekanisme dan prosedur perlu ditaati oleh semua pelaku untuk menjami mutu.Hal ini membutuhkan kedisplinan dan komitmen bagi semua. Kerja pelaku pemberdayaan masyarakat yang selama ini kental dengan intuisi akan memasuki babak baru yaitu standarisasi.

Bukan ujian
Proses uji kompetensi pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada asesi (istilah untuk seseorang yang akan mengikuti uji kompeteni) untuk menunjukkan kompetensinya dihadapan asesor. Hal ini berbeda dengan ujian, dimana seseorang dianggap belum memiliki pengetahuan dan ketrampilan terhadap materi tertentu sebelum lulus ujian. Dalam proses asesmen kompetensi, apabila asesi telah dapat memberikan bukti atas unit yang akan diujikan, maka ia akan dinyatakan kompeten. Dengan demikian dalam proses sertifikasi ini, si pemohon dianggap sudah memiliki pengalaman di bidangnya dan mengajukan diri untuk disertifikasi.
Menurut definisi Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BNSP), bukti adalah suatu bahan yang dikumpulkan dalam rangka membuktikan pencapaian kompetensi asesi sebagaimana dipersyaratkan unit standar kompetensi. Bukti dapat berupa sertifikat pelatihan, foto, minutes meeting, surat keterangan, surat tugas, laporan dan dokumen lain yang dapat menjelaskan bahwa seseorang pernah melakukan kegiatan tertentu dan kompeten. Dalam hal ini, ijasah dan CV adalah sebagai bagian dari pra-syarat administrasi dalam pendaftaran dan belum cukup dianggap sebagai alat bukti. Untuk persiapan menuju uji kompetensi beberapa hal perlu dipersiapkan oleh pemohon adalah memahami unit kompetensi yang akan diujikan dan mempersiapkan bukti-bukti sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan.
Sertifikasi kompetensi FPM ini perlu dilihat sebagai proses untuk membuktikan kompetensi fasilitator. Bagi mereka yang telah merasa menjalankan tugas dengan baik tentu tidak perlu khawatir tinggal mencari bukti-bukti yang perlu disertakan. Mulai saat ini kita perlu membiasaan tertib menyimpan bukti-bukti hasil kerja yang relevan, agar memudahkan proses asesmen dan pemeliharaannya.

Yang perlu dipersiapkan untuk uji kompetensi
SKKNI sebagai benchmarking
Yang menjadi acuan untuk uji kompetensi FPM adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional bidang Fasiltator Pemberdayaan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut skema sertifikasi, standar kompetensi FPM yang disepakati saat ini adalah untuk level operator, dimana cakupan kerja fasilitator berada di tingkat desa atau kelurahan, seperti halnya yang sekarang diperankan oleh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kelurahan. Meskipun demikian, standarisasi kompetensi FPM saat ini adalah untuk kompentensi dasar yang seyogyanya dimiliki untuk semua pelaku pemberdayaan masyarakat, baik fasilitator kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi maupun konsultan management di tingkat regional dan nasional.
Terdapat 18 unit kompetensi yang perlu dibuktikan yaitu:
1.            Membangun relasi sosial
2.            Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang ada di masyarakat
3.            Mengembangkan kesadaran masyarakat untuk berubah menuju kehidupan yang lebih baik
4.            Mengembangkan kapasitas sebagai fasilitator
5.            Meningkatkan aksesibilitas antar pemangku kepentingan
6.            Membangun visi dan kepemimpinan masyarakat
7.            Membangun jejaring dan kemitraan
8.            Membangun solidaritas sosial
9.            Mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan kepemerintahan lokal
10.          Memperkuat posisi tawar masyarakat
11.          Merancang perubahan kehidupan masyarakat
12.          Mengelola pembelajaran di dalam masyarakat
13.          Menyiapkan kader pemberdayaan masyarakat
14.          Mengembangkan kemandirian masyarakat
15.          Mengelola konflik di dalam masyarakat
16.          Mengembangkan sistem kontrol sosial
17.          Mengembangkan inovasi pemberdayaan masyarakat
18.          Memfasilitasi penerapan inovasi pemberdayaan masyarakat di bidang/sektor kegiatan tertentu.
Secara sekilas unit kompentensi yang perlu di buktikan tampak banyak, namun pada kenyataannya ke 18 unit kompetensi itu sudah dilakukan oleh fasilitator di lapangan. Apabila 18 unit kompetensi tersebut dicermati, terdapat banyak hal yang saling terkait satu sama lain dan bukan menjadi unit kompetensi yang berdiri sendiri.

Metode asesmen dan jenis bukti
Metode asesmen pada prinsipnya harus disetujui oleh kedua belah pihak baik pemohon (asesi) maupun asesor.Asesor dalam hal ini berperan membantu asesi untuk dapat membuktikan kompetensinya. Adapun seseorang asesi dapat membuktikan kompetensinya melalui beberapa jenis pembuktian, seperti:
•             langsung, contohnya:
o             observasi aktivitas kerja, baik pada keadaan sebenarnya ataupun dalam kondisi disimulasikan
o             contoh hasil kerja
•             tidak langsung, contohnya laporan pihak ketiga
•             tambahan, contohnya rekaman kerja, rekaman pelatihan, portofolio 

Aturan-aturan bukti:
•             sahih/valid, sebagai contoh:
o             memperhatikan elemen dan kriteria unjuk kerja
o             merefleksikan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagaimana dikemukakan oleh unit kompetensi terkait
o             memperlihatkan penggunaan sebagaimana dikemukakan pada batasan variabel
o             mendemonstrasikan kinerja keterampilan dan pengetahuan yang digunakan, baik pada kondisi kerja real ataupun simulasi
•             terkini, sebagai contoh:
o             mendemonstrasikan keterampilan dan pengetahuan terkini asesi
o             memenuhi standar keterkinian
•             memadai, sebagai contoh:
o             mendemonstrasikan kompetensi setiap saat
o             mendemonstrasikan kompetensi secara berulang
o             tidak berkurang kemampuan/persyaratan bahasa, literasi, numerasi
•             otentik, sebagai contoh:
o             asesi pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud
o             dapat diakui/diverifikasi

Metode Verifikasi
Berdasarkan bukti-bukti dan portofolio yang diajukan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti:
•             portofolio
•             simulasi  / bermain peran (role play)
•             tes lisan
•             tes tertulis

LANGKAH PERSIAPAN
1.            Pelajari 18 unit kompetensi yang akan diujikan dari literatur yang anda dimiliki dan coba refleksikan dalam pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh fasilitator. Baca buku-buku referesi tentang pemberdayaan masyarakat atau bahan-bahan pelatihan yang terkait.
2.            Mempersiapkan Daftar Riwayat Hidup (CV).  LSP-FPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat tidak membuat standar format CV. Dalam hal ini IPPMI memberikan referensi fasilitator dengan contoh pengisiannya (Lampiran 1).  Perlu diperhatikan di dalam CV adalah uraian tugas dan tanggung jawab selam bertugas. Semakin dekat keterkaitan tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan 18 unit kompetensi, maka informasi akan semakin baik.
3.            Mempersiapkan jenis bukti portofolio. Dokumen portofolio adalah dokumen yang dapat memberikan penjelasan bahwa calon asesi memiliki kompentensi terhadap elemen dalam unit kompetensi. Setiap Kriteria Unjuk Kompetensi  memerlukan jenis bukti tersendiri. Misalnya untuk membuktikan bahwa asesi telah ampu melakukan pendekatan sosial, maka dokumen yang dapat menjelaskan kemampuan tersebut adalah antara lain risalah pertemuan, jurnal harian dll. Tabel 1 menjelaskan tentang berbagai jenis portofolio untuk setiap Kriteria Unjuk Kompetensi. Setiap bukti portofolio tersebut harus memeluhi kriteria Valid, Asli dan Terkiniuntuk dapat diterima. Oleh karena itu asesi perlu memperhatikan apakah dokumen portofolio yang ada memenuhi kriteria atau tidak.Untuk membantu mempelajari kriteria tersebut perhatikan Tabel 2, yang menjelaskan penjabaran kriteria untuk setiap jenis dokumen portofolio. Portofolio yang memenuhi syarat inilah yang akan menjadi pertimbangan metode-metode uji kompetensi yang akan disepakati bersama antara asesi dengan asesor. Semakin lengkap portofolio fasilitator, semakin simpel metode uji kompetensi yang akan di jalankan.
4.            Mengisi formulir PO1. Formulir ini merupakan formulir permohonan sertifikasi yang harus diisi oleh asesi.Bentuknya seperti Riwayat Hidup, namun lebih singkat.sedangkan formulir POA2 merupakan asesmen mandiri yang perlu diisi oleh asesi.  Dalam panduan ini diberikan contoh pengisian POA1 (lampiran 2) dan POA 2 (lampiran 3).

(Sumber: http://www.ippmi.org/index.php/uji-kompetensi#)

2 komentar:

  1. Ayo kita aktivkan blogspot ini sebagai wahana diskusi qt di kalbar, jangan lupa pada saat rakorkab sekalian dilakukan pendaftaran, agar di thn 2014 semua pelaku pemberdayaan bisa proses sertifikasi semua di kalbar.... tetap semangattt !!!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih supportnya. Mudah2an harapan tersebut dapat kita wujudkan bersama. Amien.

      Hapus